Kajian Pangan Halal (1): Bangkai

Saya akan mencoba mengulas apa-apa saja yang termasuk pangan non-halal melalui tulisan bersambung.

1. Bangkai

Definisi:

Bangkai dalam definisi Islam adalah:
a. Hewan yang tidak disembelih atau mati dengan cara yang meragukan
b. Hewan yang peruntukan penyembelihannya tidak dimaksudkan sebagai daging konsumsi

Dalil Haram:
QS Al Maidah ayat 3

Penjelasan dalil:
Kategorisasi keharaman adalah karena prosesnya (li-ghairihi) bukan karena zatnya. Untuk itu, apapun hewan yang tidak disembelih dengan cara yang benar atau meragukan cara kematiannya maka dikategorikan sebagai bangkai

Titik kritis dalam masalah penyembelihan:
1. Niat pembunuhan adalah untuk konsumsi dan bukan untuk selain Allah (maksudnya bukan untuk kepentingan sesajian, festival, dsb yang memuja selain Allah)
2. Penyembelihan hewan ternak dilakukan di leher (atau tempat yang paling cepat mematikan hewan tersebut) sehingga terputus saluran makanan, udara dan nadi
3. Dipotong dengan alat yang tajam dan dengan cara yang cepat serta tidak menyakitkan
4. Pemotong adalah orang Islam (Qardhawi mengharuskan penyebutan nama Allah saat pemotongan)
5. Pemotongan juga bertujuan untuk mengeluarkan darah (blood draining) dari tubuh hewan

Penyembelihan:
Yang dimaksud dengan penyembelihan adalah:
1. ditembak (hewan buruan)
Hewan liar yang diburu ditembak dan tembakannya tersebut yang mematikannya. Apabila diketahui hewan tersebut tercebur ke air dan tenggalam sebelum mati, maka termasuk dalam kategori bangkai.
2. disembelih (hewan ternak)
Sempurnanya sembelihan adalah terputusnya saluran makanan (kerongkongan), saluran udara (tenggorokan), dan saluran darah
(arteri,vena). Dalam teknik penyembelihan, dianjurkan utk dilakukan dengan sekali sayat (ke depan dan ke belakang tanpa mengangkat pisau).

Beberapa anjuran (tidak ditemukan dalil yang kuat/disepakati):
1. Melafazkan Asma Allah (Bismillahi Allahu akbar atau lainnya)
2. Menghadapkan hewan ke arah kiblat
3. Pemotong disertifikasi oleh Lembaga Otoritas setempat (contoh: MUI, ISNA, AHA dsb).

Kemajuan teknologi saat ini:
1. Stunning
Hewan dipingsankan sebelum dipotong, sehingga daging tidak menjadi liat. Titik kritisnya adalah: stunning dapat membuat hewan mati sebelum di sembelih, untuk itu jarak (waktu) antara pemingsanan dan pemotongan menjadi sangat krusial. Stunning dilakukan dengan 3 hal: ditembak di otak, menggunakan gas, dipukul (gegar).
2. Tusuk jantung
Sebelum disembelih, jantung hewan ternak ditusuk sehingga kematiannya berlangsung sangat cepat. Sampai saat ini, teknik ini tidak diperbolehkan, karena tidak menyebabkan keluarnya darah (yang diharamkan dalam QS Al Maidah 3).


Demikian penjelasan singkatnya. Berkaitan dengan bangkai silakan untuk berdiskusi, mudah2an pengetahuan saya mencukupi untuk menjawabnya.

Comments

Popular posts from this blog

Nilai gizi pada jagung dan turunannya

Polemik Nata de Coco Berbahan Baku Pupuk Urea

Urun Rembuk Tentang Pengentasan Stunting