Blokir tanpa deadline

Uji coba pemblokiran situs-situs yang dianggap menyediakan tempat untuk dapat diaksesnya termasuk download film FITNA dapat dikatakan sukses di Indonesia. Akan tetapi, sukses juga dibarengi "chaos" yang berkembang akibat kesewenang-wenangan pemerintah (dalam hal ini Menkominfo) dalam memaksakan kehendaknya.
Seperti tulisan saya sebelumnya, UU ITE belum resmi diundangkan di lembar negara, PP-pun belum dibuat. Artinya, belum ada aturan baku, sekalipun sudah ketok palu di DPR. Adalah konsumen pengguna internet dapat melakukan somasi dengan beberapa cara: petisi, pengajuan delik hukum, hingga mengajukan "judicial review" atas UU ITE.
Beberapa kalangan mengatakan bahwa UU ITE malah akan menurunkan "citra" pemerintahan sekarang. Mengurangi jumlah orang bersimpati, secara politis, berdampak pada turunnya pupolaritas dalam proses pemilu. Namanya juga demokrasi, semua orang berhak menyampaikan pendapatnya. Pendapat seperti apa yang boleh disampaikan ?
Tentunya sebatas kritikan yang bukan merendahkan (apasih definisi eksak dari merendahkan?), menghina, memfitnah orang lain. Kritik yang disampaikan juga dalam koridor membangun bangsa. Bukan membungkam suara.
Secara mudah, apa keistimewaan sekelompok orang dari kelompok orang lain, apabila satu kelompok merasa berhak mengatur kelompok lain ? Tidak, aturan adalah suatu normatif yang disepakati bersama, dijalankan bersama, ditegakkan bersama. Ada otoritas yang dipercaya untuk menjunjung normatif tersebut.
Berkaitan dengan informasi, kita belum pernah berdiskusi mengenai normatif apa saja yang dimaksudkan dalam bidang ini. Definisi, batasan, dan ranah apa saja yang disepakati. Siapa pula yang harus sepakat. Apabila diwakilkan, maka suara siapa diwakilkan pada siapa ?
Jangan sampai seperti saat ini. Banyak sekali yang protes akibat kesewenangan pemerintah dalam menerapkan UU ITE. Akibatnya APJII pun hanya memberikan garansi pemblokiran selama 10 hari, setelah itu semuanya akan dilakukan dengan cara yang berbeda. Sebaiknya pemerintah (sekali lagi Menkominfo) merespons hal ini, menerapkan aturan yang lebih bijak bagi semua.

Comments

Popular posts from this blog

Nilai gizi pada jagung dan turunannya

Polemik Nata de Coco Berbahan Baku Pupuk Urea

Urun Rembuk Tentang Pengentasan Stunting