Dan Youtube pun di Blokir

Terhitung sejak kemarin sore, UU ITE menancapkan tajinya bahkan sebelum resmi diberlakukan. Adalah youtube korban pertama pemblokiran situs oleh otoritas (baca: SK Menteri) Belum tercantumnya UU ITE di lembar negara, belum adanya PP yang mengatur tata laksana UU. Jadi atas dasar apa situs tersebut di blokir ? Arogansi pemerintah ? Berkaitan dengan hukum pula, youtube menjawab somasi pemerintah, dasar apa yang akan digunakan pemerintah untuk memblokir situs tersebut ?

Seharusnya pemerintah menjawab bahwa dasarnya adalah UU ITE. UU yang "diberlakukan" sejak ketok palu bulan Maret tersebut juga perlu disosialisasikan dengan mereka. Bukan sekesar asal tutup situs saja.

Asal muasal pemblokiran youtube adalah termuatnya film FITNA yang dapat diakses oleh masyarakat. Padahal hampir semua pemeluk islam tidak setuju dengan penayangan film itu. Sekalipun demikian "premanisme" asal tutup situs tanpa upaya menjelaskan bahwa UU ITE melarang diaksesnya konten-konten tertentu seharusnya lebih dahulu dilakukan oleh pemerintah. Lagi pula perangkat hukumnya belum lengkap, jadi belum bisa dijalankan dengan baik dan benar.

Sebagai contoh, masalah baik dan benar ini adalah: apabila ada somasi, kemudian ada keberatan, kemana harus dilayangkan keberatan tersebut. Tuntutan hukum seperti apa yang imbang dalam penyelesaian masalah konflik berkaitan dengan UU ITE. Siapa hakim yang sudah mengerti UU ITE.

Seharusnya, ada masa dimana UU ITE diuji publik, bukan sekedar di review oleh kalangan terbatas. Masa pengujian dan sosialisasi dilakukan setelah UU tercantum di lembar negara, PP dipenuhi, perangkat hukum disiapkan. Seharusnya, buka-tutup situs bukan wewenang pemerintah, tetapi wewenang "hakim cyber". Hakim yang memutuskan bahwa ISP, provider, ataupun situs perlu dibuka/ditutup berkaitan dengan pelanggaran UU. Pelanggaran atas UU adalah ranah yudikatif, bukan eksekutif.

UPDATE: Multiply ikut-ikutan di blok!
Barusan saya malah dapat kabar bahwa situs multiply-pun di blokir juga. Edan! Menurut saya, pemerintah terlalu "keblinger" dalam "menegakkan" aturan yang masih berupa benang basah.

Tapi, jangan juga terlalu keras, jangan-jangan blogspotpun akan kena gilirannya entah hari ini, besok, minggu depan, atau kapan-kapan...

Comments

Popular posts from this blog

Nilai gizi pada jagung dan turunannya

Polemik Nata de Coco Berbahan Baku Pupuk Urea

Urun Rembuk Tentang Pengentasan Stunting