Penarikan produk Samyang dan kawan-kawan

Sebagian masyarakat bingung akan kasus penarikan produk Samyang dan kawan-kawan. Bukan karena hasil investigasi lembaga otoritas (BPOM), akan tetapi ada produk dengan merek sejenis yang ternyata berlabel halal.
 Kasus ini adalah tentang beberapa produk dengan merek sama, akan tetapi sebagian dari produk tersebut terbukti mengandung bahan haram (mis. Fragmen/DNA babi yg sifatnya haram lidzati).

*Bagaimana kita menyikapi produk yang lain, termasuk apabila produk yang lain tsb ternyata memiliki sertifikasi halal dari satu lembaga?*

Untuk hal tersebut, kita perlu mengambil langkah yang lebih hati-hati. Selain produk yang terbukti mengandung DNA babi, produk yang lain statusnya tidak disampaikan oleh otoritas di Indonesia.
Akan tetapi, mengingat salah satu prinsip SJH: jalur produksi (alat, mesin, gudang bahan baku, gudang produk jadi) antara yg haram dan halal tidak boleh sama. Kita tidak tahu produk-produk tersebut diproduksi di mesin/pabrik, disimpan di gudang yang sama atau tidak. Satu hal yang hampir pasti: gudang pengimpor barangnya kemungkinan besar sama. Maka, sebenarnya dengan prinsip kehati-hatian kita bisa menghindari sementara produk-produk tersebut.

*Bagaimana bila satu dari produknya tersertifikasi halal?*

Bila benar salah satu produknya tersertifikasi halal, maka ada beberapa kemungkinan:
1. Produk tersebut diproduksi dari pabrik yang menerapkan sistem jaminan halal (SJH), dan memang menghasilkan produk halal.
2. Produk tersebut diproduksi dari pabrik yang sama dengan produk yg belum tersertifikasi halal, akan tetapi proses audit yg dilakukan lembaga sertifikasi disana kurang menerapkan verifikasi SJH yang sempurna.

*Untuk poin kedua, apakah lembaga yang memberikannya kurang berkompeten?*

Kita mesti husnuzon dengan lembaga-lembaga yang memberikan sertifikasi halal di negara lain. Kehati-hatian diperlukan terutama bila lembaga sertifikasi tersebut berasal dari negara minoritas muslim. Biasanya mereka membentuk berdasarkan kebutuhan di negaranya. Jarang-jarang lembaga-lembaga tersebut komersil. Jadi semangatnya memang berkorban untuk komunitas.
Dalam perjalanan audit di lembaga tersebut, mungkin ada standar yg tidak sama ketatnya. Ini bukan karena disengaja, tapi bisa jadi lembaga audit tersebut belum punya pengetahuan atau kemampuan yang sama dengan lembaga sertifikasi halal yang menerapkan audit yang lebih sempurna. Misalnya: auditor lembaga sertifikasi dari negara minoritas memiliki latar belakang pendidikan bukan ilmu pangan.
Kita harus maklumi situasi di negara minoritas. Mereka punya semangat, mereka mau berkorban utk komunitasnya Hanya saja mencari sarjana lulusan teknologi pangan Muslim utk hal tsb di lingkungan minoritas mereka, itu yg langka. Perlu jembatan pembinaan dari kita, negara mayoritas muslim dengan SJH dan sistem audit yang lebih sempurna. Ini difasilitasi oleh World Halal Council.

*Bagaimana bila lembaga sertifikasi halal di negara kita mengeluarkan hasil investigasi atas satu produk tertentu, seperti kasus yang belakangan ini terjadi?*

Paling aman untuk negara kita adalah standar Halal MUI dan lembaga-lembaga yang telah diakui sebagai mitra di negara lain maupun di negara kita sendiri, mis. Lembaga kajian halal selain LPPOM MUI.

*Mengapa akhirnya produk tersebut ditarik dan izin pengimpornya dicabut?*

Menurut informasi, pengimpor tidak mengindahkan peringatan otoritas untuk memasang label "produk mengandung babi" pada kemasan produk-produknya. Ini menyebabkan disinformasi masyarakat, dimana informasi bahan baku tidak tersaji dalam bahasa yang dimengerti (info tertulis dalam bahasa Han Gul yg tidak dipahami mayoritas orang Indonesia). Sanksi yang diberikan adalah sesuai peraturan yang berlaku untuk melindungi hak konsumen di Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

Nilai gizi pada jagung dan turunannya

Polemik Nata de Coco Berbahan Baku Pupuk Urea

Urun Rembuk Tentang Pengentasan Stunting