Kasus Beras Premium

Menilik langkah penggerebekan sebuah perusahaan yang memproduksi beras premium, ada banyak hal yang menjadi pertanyaan.  Rangkuman ini merupakan catatan bergerak atas isyu yang menimpa dan tanggapan dari berbagai sumber terhadap hal tersebut. 

Perspektif 1: Pemerintah menganggap subsidi benih dan saprotan tidak layak dimanfaatkan oleh perusahaan beras premium untuk menghasilkan marjin keuntungan tinggi

Mari kita lihat sekilas struktur subsidi dan insentif industri di negara kita. Satu: Penjual kaki lima dan UKM banyak menggunakan LPG "melon" untuk kegiatan komersial mereka. Harga jual diserahkan mekanisme pasar. Dua: Taksi (argo, online) menggunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial mereka. Sebagian pengusaha taksi adalah perusahaan besar. Ongkos sewa ditetapkan melalui mekanisme pasar. Tiga: Industri dan usaha besar ada yang mendapatkan fasilitas relaksasi pajak, harga jual ditentukan mekanisme pasar. Empat: Industri dan hampir semua usaha memanfaatkan jalan pemerintah yang pemeliharaannya dibebankan ke pemerintah. Harga jual ditetapkan dengan mekanisme pasar. Agak aneh memang kalau ketika ada perusahaan yg dianggap memanfaatkan subsidi utk petani, lantas tidak boleh menetapkan harga jual dengan mekanisme pasar. Lebih-lebih, perusahaan ini beli dengan harga lebih tinggi di tingkat petani, bukankah petani juga menjadi lebih sejahtera? 
Selanjutnya, kita lihat efek domino subsidi benih dan saprotan bagi petani. Petani diberi subsidi pupuk dan benih, gabah dibeli dengan harga di atas pasar. Petani (sedikit lebih) sejahtera, daya beli (sedikit meningkat). Petani beli barang konsumsi, kena PPN. Pedagang yang membeli gabah dari petani, mengolahnya dengan tenaga kerja lokal. Tenaga kerja digaji, kena pajak penghasilan. Tenaga kerja beli barang konsumsi, kena PPN. Pedagang jual ke distributor, lanjut ke supermarket lokal. Harga naik, barang masih mampu dibeli. Distributor dan supermarket kena pajak perusahaan dan membayar pajak pekerja. Barangnya dibeli konsumen, kena PPN. Dari efek domino "close loop". Subsidi pupuk dan benih beras ini, pemerintah dapat pajak yg juga berlipat-lipat. 

Perspektif 2: Pemerintah menghargai gabah petani petani dengan HPP Rp. 3.900 sementara perusahaan beras premium membeli dengan harga Rp. 4000an ke atas (diatas HPP). Marjin dibebankan ke konsumen beras premium, ditambah keuntungan produsen. Ini dianggap menguntungkan korporasi

Penghitungan disparitas harga itu bukan dihitung end-to-end (from farm to table) dengan rumus yg mudah. Contoh: pengalaman UKM-UKM pangan terkait harga listing di supermarket itu dinaikkan 30-50% tergantung seberapa besar retur, perishable/tidaknya produk (kemudahan rusak dalam waktu singkat), kesulitan penyimpanan, dan jeda pembayaran. Produsen sejatinya ingin harga jual semirah-murahnya, agar dapat dibeli. Apalagi komoditas tidak elastis macam beras. Ini baru satu faktor harga (harga listing). Belum lagi faktor kenaikan harga akibat insentif yg diterima petani sebagai penghargaan karena telah menghasilkan produk yg lebih berkualitas. 

Mari dilihat hitung-hitungan seorang praktisi beras yang bernama Petrus Budiharto: 

Ini saya kasih hitungan detil produksi beras premium sampai di Modern Trade :
Misal : 
  • beli bahan poles 7.300/kg sesuai hpp petani 
  • biaya angkutan dan bongkar muat : 200/kg
  • harga sampai pabrik : 7.500/kg 
  • kadar broken di kisaran 30% jadi untuk jadi bahan premium digrader dulu jadi beras kepala 
  • hpp beras bahan poles kepala : 7500 + (7500-5500)×30%/70%.....(5.500 harga dasar broken) 
  • hpp beras bahan poles 7.500 + 850 = 8.350
  • dipoles susut 5% (dedak putih)
  • hpp beras poles : 8.350 : 95% = 8.790
  • fix cost poles : 200/kg
  • kemasan packaging 2500/pcs kemasan 5 kg....jadi 500/kg
  • distribution cost : 300/kg
  • hpp beras premium sampai store : 9.790
  • biaya trading term di modern market sekitar 30 % (listing fee, promosi, charge, margin mt, dll)
  • hpp di modern market : 9.790 + (9.790x30%) = 12.727/kg
  • hpp pabrikan hingga ke modern market (biaya karyawan, storage silo, ekspansi dll) 500/kg = 13.227/kg 
*) Belum margin keuntungan saja sudah tekor banyak kalau harga beras premium ditetapkan 9.000/kg 

Perspektif 3: Perkembangan terakhir kasus beras selanjutnya cenderung lari ke perlindungan konsumen (marjin keuntungan terlalu tinggi) dan perbedaan hasil uji lab dengan label (penipuan mutu), setelah argumentasi-argumentasi awal penggerebekan mentah/patah. 



Perlu untuk diketahui, namanya produk pangan yg mengandalkan alam, pasti ada rentang sedikit (bisa mencapai 20%) antara produk yg disampling on the spot dengan nilai mutu rata-rata. Variasi mutu produk pangan dapat terjadi karena waktu panen, iklim/cuaca, varietas, kondisi tanah, dan input yg berbeda. 
Ada nilai mutu yg mayor, ada yg minor. Ada rentang mutu (QC) yg diperbolehkan, ada yang tidak diperbolehkan. Untuk yg diperbolehkan, ini yg disebut batas atas dan bawah. Contohnya kadar karbohidrat, amilosa, amilopektin, protein. Untuk yang tidak diperbolehkan, contohnya kandungan mikroba per bobot sampel tertentu, kandungan logam berat yg melebihi ambang batas. 
Agar argumen ini valid, pertama: sampling harus dilakukan di beberapa waktu yg berbeda (misal musim hujan, musim kemarau, dan pancaroba). 
Kedua: bila menyangkut komponen mutu mayor (yg sifatnya dapat dilakukan controlled by machine/engineering) spt kualitas fisik (contoh: derajat sosoh, kadar air, jumlah beras kepala) yg konsisten lebih rendah dari standar yg ditetapkan (SNI) pada batas yg tidak dapat ditolelir, maka harusnya tidak perlu langsung dihentikan, tetapi melalui mekanisme teguran dulu. 
Ketiga: bila menyangkut komponen mutu minor karena pengaruh waktu panen, usia panen, varietas, perubahan iklim, maka toleransinya lebih tinggi dan rentang mutu yg dapat diterimanya menjadi lebih lebar. Sekali lagi, validitas argumen ini kembali ke argumen pertama, samplingnya harus sepanjang tahun, diambil rata-ratanya. Lagi-lagi sanksinya bukan langsung dihentikan, tetapi ditegur terlebih dahulu. 
Keempat: ujinya dilakukan di laboratorium terstandar dengan jumlah sampel yg secara statistik dapat memadai.

Comments

Popular posts from this blog

Nilai gizi pada jagung dan turunannya

Polemik Nata de Coco Berbahan Baku Pupuk Urea

Urun Rembuk Tentang Pengentasan Stunting