Inti dari issue tentang Susu Kental Manis


Secara singkat: Produk Susu Kental Manis adalah produk yang diakui dan diatur oleh Standar Nasional. Produk ini *masih* mengandung susu, hanya saja kadar susunya sedikit. Produk ini *tidak sama* dengan susu bubuk, susu formula, atau susu cair karena *tinggi kadar gula*. BPOM mencegah *iklan* SKM sebagai susu agar masyarakat *tidak memandang* produk ini sama dengan susu bubuk, susu formula, atau susu cair.
Definisi susu kental manis (SNI 2971:2011): "Produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dari campuran susu dan gula dengan menghilangkan sebagian airnya hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu atau hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula dengan/atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan yang diizinkan"

SNI 2971:2011 (tabel 1: skrinsut terpotong dua poin)

Poin-poin Surat Edaran BPOM nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang "Label dan Iklan pada Produk Susu kental dan Analognya. (Kategori Pangan 01.3)":
  1. Produsen dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apapun dalam label dan iklan produk susu kental manis dan sejenisnya.
  2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental manis dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi atau susu yang dipasteurisasi, atau susu yang disterilisasi, susu formula maupun susu pertumbuhan.
  3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
  4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Lampiran: CODEX STAN 282-1971 dan SNI 2971:2011 (terpotong)

Comments

Popular posts from this blog

Nilai gizi pada jagung dan turunannya

Polemik Nata de Coco Berbahan Baku Pupuk Urea

Urun Rembuk Tentang Pengentasan Stunting