Menempatkan Gagasan Ibnu Khaldun tentang Pembagian Tenaga Kerja di dalam Ekonomi Modern

Oleh: Fitria Ekayani dan Anton Rahmadi

A. Pendahuluan


Ibnu Khaldun adalah salah satu ilmuwan Islam yang multitalenta. Rangkaian karyanya “Kebangkitan dan Kejatuhan Peradaban” merupakan kumpulan dari pemikiran-pemikirannya yang dituliskan ke dalam beberapa buku. Khusus berkenaan dengan ekonomi syariah, Ibnu Khaldun menuliskannya didalam buku “Al Muqaddimah: Sebuah Introduksi Sejarah” (Karatas, 2006).
Formulasi konsep-konsep ekonomi Ibnu Khaldun dirangkum oleh Karatas (2006) sebagai berikut:
Dalam kondisi politik yang stabil dan kondisi kemasyarakatan yang sehat, sebuah negara akan berkembang atau mencapai kejayaannya apabila:
  • Perusahaan atau firma memiliki hak atas kekayaan intelektual dan kebebasan untuk mengembangkan usahanya;
  • Ketegasan penerapan undang-undang dan reliabilitas dari sistem peradilan dapat ditegakkan;
  • Jaminan keamanan operasional dan distribusi dan, perdagangan;
  • Pajak yang rendah dan mendukung terciptanya lapangan kerja baru, peningkatan produksi dan pendapatan;
  • Birokrasi yang sederhana dan kekuatan militer yang efisien dan efektif;
  • Pemerintah tidak mempengaruhi perdagangan, produksi dan kegiatan komersial lainnya;
  • Tidak adanya penetapan harga oleh pemerintah;
  • Penguasa tidak memberikan keistimewaan kepada satu pihak untuk melakukan monopoli pasar;
  • Kebijakan moneter yang stabil dan otoritas moneter yang independen, dimana tidak adanya permainan di dalam kegiatan moneter negara;
  • Populasi yang besar sebagai pasar potensial dan perluasan spesialisasi;
  • Pendidikan yang kreatif yang menunjang pola pikir dan tindakan yang independen serta cerdas;
  • Tanggung jawab kolektif serta rasa memilki untuk membangun masnyarakat yang semakin baik dan bijak.
(Ibnu Khaldun di dalam Karatas, 2006)

Dalam hal mikro ekonomi berlandaskan syariah ini, Ibnu Khaldun diklaim sebagai Bapak Divisi (pembagian) Tenaga Kerja (Al-Hamdi, 2006). Pemikiran Ibnu Khaldun terbukti empat abad mendahului teori yang hampir serupa yang dicetuskan oleh Bapak Ekonomi Dunia, Adam Smith (Soofi, 1995; Smith, 1925). Buku ini menjadi bahasan menarik dalam ekonomi modern setelah ditranslasikan ke bahasa Inggris oleh Rosenthal (1958), yang kemudian dibahas dan dikaji ulang oleh Al-Azmeh (1982). Schumpeter (1994) menganggap teori Ibn Khaldun relatif berbeda dibandingkan dengan ekonom-ekonom klasik yang lebih terpengaruh oleh teori-teori ekonomi yang berasal dari Yunani kuno. Teori pembagian tenaga kerja merupakan bahasan yang popular di pertengahan abad 20, sebagai contoh, seorang ekonom popular, Stigler (1951), menyusun kerangka analisis pembagian tenaga kerja yang dibatasi oleh ukuran pasar.
Pembahasan paper kali ini berkenaan dengan penjabaran teori pembagian tenaga kerja Ibnu Khaldun dan relevansinya dengan teori mikro-ekonomi modern. Teori tenaga kerja Ibnu Khaldun mencakup beberapa aspek: (1) tingkat industri (2) tingkat komunitas (3) tingkat internasional (4) spesialisasi, dan (5) teknologi. Dalam menjelaskan teori-teori Ibnu Khaldun ini, kami akan menggunakan konsep-konsep yang diturunkan dari pernyataan Ibnu Khaldun dan Adam Smith. Beberapa acuan pokok yang digunakan adalah Stigler (1951) untuk pembatasan pasar, Bristow dan Munday (2000) untuk pembagian tenaga kerja tingkat korporasi/industri serta contoh internasionalisasi sebuah komoditas, Becker dan Murphy (1992) untuk spesialisasi dan teknologi. Sementara Al-Hamdi (2006), Weiss (1995), Soofi (1995), Baali (1988), dan Boulakia (1971) untuk pandangan umum Ibnu Khaldun.

B. Dasar Teori Pembagian Tenaga Kerja Ibnu Khaldun
“Disisi lain, manusia adalah makhluk ekonomi. Tujuan (hidup) dari setiap manusia adalah berproduksi. Manusia dibedakan dari mahluk hidup lainnya disebabkan usaha dan konsentrasinya dalam banyak aspek untuk mendapatkan dan memperoleh arti (dari kehidupan).” (Ibnu Khaldun di dalam Boulakia, 1971).

Adalah Ibnu Khaldun yang diklaim pertama kali mencetuskan teori pembagian tenga kerja, empat abad sebelum Adam Smith (Karatas, 2006; Soofi, 1995). Pernyataan Ibnu Khaldun di dalam Al Muqaddimah dapat diartikan sebagai:
“Tidak ada satu (awal dari sebuah harga) melainkan tenaga kerja. Tenaga kerja sebenarnya tidak diinginkan, akan tetapi semua harga berasal dari kenyataan bahwa tenaga kerja diperlukan. Tukang kayu dan tukan tenun, sebagai contoh, akan selalu diasosiasikan dengan komoditas kayu dan pakaian. Kedua komoditas tersebut membutuhkan tenaga kerja untuk memproduksinya, sehingga tenaga kerja menjadi penting. Inti dari keuntungan dan pendapatan di dalam semua kegiatan yang menghasilkan komoditas adalah pekerja” (Ibnu Khaldun di dalam Rosenthal, 1958).

Dalam teori ini, terdapat tiga aspek yang mendasari ekonomi: (1) keuntungan merupakan bagian dari pendapatan, (2) komoditas dihargai oleh usaha tenaga kerja untuk menghasilkannya, dan (3) keuntungan dan pendapatan diperoleh seseorang akibat usaha atau keterampilannya (Soofi, 1995). Selanjutnya, Ibnu Khaldun menegaskan bahwa:
“Setiap kegiatan kerajinan memerlukan pelaku-pelaku yang menguasai dalam bidang-bidang tersebut. Keterampilan masing-masing pelaku ini dapat dibagi dalam banyak subdivisi, tergantung kepada berapa banyak tenaga kerja terspesialisasi dalam bidang tersebut. Sekalipun dalam hal sederhana, seperti mewarnai produk akhir, ada pengrajin yang mengkonsentrasikan diri dalam hal memberikan warna dasar, pengrajin selanjutnya memberikan warna sesuai bentuk barang, dan adapula pengarajin yang memberikan polesan warna akhir (finishing). Tenaga kerja berketerampilan tinggi ini dihasilkan dari perilaku berulang yang lama dalam mengerjakan sebuah kerajinan (jam terbang)” (Ibnu Khaldun di dalam Rosenthal, 1958; Karatas, 2006).

Eksploitasi sumber daya manusia seperti yang disampaikan oleh Karl Marx dan David Ricardo, menurut Karatas (2006), hanya merupakan ekses parsial dari konsep ekonomi surplus Ibnu Khaldun. Dalam hal ini, Ibnu Khaldun berpendapat:
“Pendapatan/keuntungan yang diperoleh merupakan nilai atau penghargaan atas karya pekerja, dimana pendapatan yang besar akan diperoleh apabila melibatkan sumber daya manusia (terampil) yang banyak pula.” (Karatas, 2006).
Dalam struktur sosial, pekerja dan pengusaha merupakan komunitas produktif yang sama-sama dihargai, sebab mereka bersama-sama akan berupaya mencapai maksimalisasi pendapatan untuk segala aktivitas ekonomi mereka dalam wujud peningkatan upah dan keuntungan. Upah dan keuntungan merupakan penggerak utama ekonomi, dimana prediksi akan kenaikan upah dan keuntungan merupakan sumber ekspansi produksi (Ibnu Khaldun di dalam Rosenthal, 1958).

C. Terjadinya Pasar dan Uang

Smith (1925), Stigler (1951) dan Ibnu Khaldun (di dalam Rosenthal, 1958) mengatakan bahwa terciptanya pasar sebagai ajang pertemuan antara permintaan dan penawaran. Pasar terjadi dikarenakan dua faktor utama: (1) surplus dan (2) uang.
Menurut Ibnu Khaldun, pasar tercipta disebabkan adanya surplus. Dalam hal ini, sebuah daerah memproduksi suatu komoditas dalam jumlah yang lebih dari kebutuhan masyarakat di tempat tersebut, sehingga dengan adanya perbedaan atas produktivitas masing-masing wilayah akan tiap-tiap komoditas, maka surplus dan aktivitas pasar dapat tercipta (Ibnu Khaldun di dalam Rosenthal, 1958). Pasar dapat tercipta karena adanya faktor pertukaran surplus komoditas sehingga tiap-tiap wilayah dapat mencukupi kebutuhan masing-masing.
Stigler (1951) mengatakan, ukuran pasar tergantung dari kapasitas suatu perusahaan untuk memproduksi sebuah komoditas, efisiensi produksi, dan terjadikan integrasi vertikal yang meningkatkan kemampuan berkompetisi dari perusahaan tersebut. Suatu perusahaan dapat mengadopsi mesin-mesin yang lebih canggih (penggunaan teknologi) di dalam peningkatan produktivitas dan efisiensi produksi mereka. Ukuran pasar selanjutnya juga bergantung dengan kemampuan distribusi komoditas antar daerah. Di abad ke-18 hingga ke-19, Inggris memiliki keuntungan dalam hal armada yang menunjang tersebarnya komoditas yang di produksi negara tersebut ke seluruh penjuru dunia. Faktor lainnya yang membatasi pasar adalah sarana transportasi murah seperti jalur kereta api dan kapal-kapal ekspedisi, serta perbankan.
Di jaman dahulu, barter adalah metode primer pertukaran barang. Pada abad-abad selanjutnya, komunitas masyarakat di dunia sepakat untuk mengganti metode barter dengan sebuah alat pembayaran yang disepakati secara bersama. Ibnu Khaldun mengatakan bahwa, selain tukar menukar barang, Tuhan telah menciptakan dua mineral yang niscaya digunakan sebagai alat tukar menukar, yaitu emas dan perak (Ibnu Khaldun di dalam Karatas, 2006). Setiap barang yang dipertukarkan, dinilai keekonomiannya berdasarkan emas/perak. Kedua logam ini digunakan secara almiah oleh semua peradaban sebagai uang yang nilainya tidak akan berkurang atau mengalami fluktuasi (Boulakia, 1971). Faktor inilah yang menjadikan adanya uang.
“Tuhan menciptakan dua logam, emas dan perak, sebagai alat untuk mengukur nilai (suatu komoditas) atas semua kekayaan yang dikumpulkan. (Emas dan perak) adalah kekayaan yang diakui oleh semua komunitas dari setiap zaman, dan merupakan harta atau kepemilikan yang berharga” (Ibnu Khaldun di dalam Rosenthal, 1958).

Koin dan uang kartal diintroduksikan pada awalnya dengan nilai yang mengacu pada emas dan perak. Koin dan uang kartal dapat mengalami inflasi dikarenakan nilainya diukur dari kekayaan akan emas dan perak yang dimiliki suatu negara (Boulakia, 1971).

D. Permintaan dan Penawaran Tenaga Kerja

Penyediaan akan suatu barang (dalam kualitas dan kuantitas yang tinggi) hanya dapat terjadiapabila ada permintaan akan komoditas itu (Ibnu Khaldun di dalam Boulakia, 1971). Lebih lanjut, Ibnu Khaldun mengatakan, bahwa pasar tenaga kerja pun bergantung kepada hukum permintaan dan penawaran. Artinya, keterampilan yang langka namun banyak diperlukan, secara otomatis akan memberikan penghasilan lebih tinggi. Sementara, keterampilan yang banyak dikuasai orang akan memberikan upah yang rendah. Kondisi ini adalah situasi yang umum, kecuali ada faktor pengecualian didalamnya (Ibnu Khaldun di dalam Rosenthal, 1958; Karatas, 2006).
Setiap komoditas dalam pandangan Ibnu Khaldun yang disarikan oleh Boulakia (1971) akan memiliki tiga elemen: upah, keuntungan, dan pajak. Dua elemen yang disebutkan pertama kali sangat dipengaruhi oleh pembagian tenaga kerja. Nilai suatu komoditas adalah sama dengan energi/waktu yang dikeluarkan untuk memproduksinya, dimana faktor gaji merupakan bagian utama yang menentukan harga dari komoditas tersebut.
“Perlakuan (dalam sistem pertanian atas suatu lahan) memerlukan energi/upah buruh dan barang-barang lainnya, sehingga setiap aktivitas pertanian diperlukan sejumlah modal produksi. Faktor modal produksi dihitung sebagai harga yang harus dibayar untuk komoditas tersebut” (Ibnu Khaldun di dalam Rosenthal, 1958).

Akan tetapi gaji/upah dari pekerja ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran dari sebuah pekerjaan. Apabila sebuah pekerjaan memiliki banyak buruh yang mampu mengerjakannya, dengan sendirinya gaji/upah akan pekerjaan tersebut berkurang. Apabila gaji/upah terlalu rendah, maka pasar akan mengalami kondisi depresi, dan produktivitas akan cenderung rendah. Namun apabila gaji/upah terlalu tinggi, maka tekanan inflasi terjadi dan pekerja akan kehilangan keinginan untuk berproduksi. Dengan kata lain, gaji/upah dari pekerja harus selalu pada kondisi optimum untuk mencapai produktivitas maksimum.
“Bisnis akan menurun (produktivitasnya) dan harga akan menurun (disebabkan gaji/upah rendah), (sementara itu apabila gaji/upah tinggi) pekerja, perajin, dan para profesional akan menjadi arogan (dan malas bekerja)” (Ibnu Khaldun di dalam Boulakia, 1971).

Keuntungan sebagai faktor kedua dalam penentuan harga komoditas merupakan selisih dari nilai modal atau total pengeluaran yang diperlukan untuk produksi suatu komoditas dengan nilai jual akhir. Akan tetapi, keuntungan ini juga dipengaruhi oleh hukum permintaan dan penawaran, dimana harga beli dikaitkan dengan perhitungan upah buruh dan ketersediaan komoditas. Sementara, harga jual dikaitkan dengan permintaan pasar (Boulakia, 1971). Karatas (2006) mengungkapkan, bahwa keuntungan pada dasarnya terjadi akibat membeli dengan harga rendah dan menjual dengan harga tinggi.
“Perdagangan berarti sebuah upaya untuk menghasilkan keuntungan dengan cara meningkatkan harga jual, sehingga tedapat selisih dari harga beli yang murah dan harga jual yang mahal” (Ibnu Khaldun di dalam Rosenthal, 1958).

E. Pembagian Tenaga Kerja Tingkat Komunitas dan Industri

Produktivitas adalah hal yang menjadikan manusia memiliki arti. Setiap manusia memiliki rejeki dan memiliki kebutuhan untuk dapat tetap hidup, akan tetapi rejeki dan kebutuhan esensial tersebut tidak akan didapatkan kecuali dengan berusaha (Boulakia, 1971). Ibnu Khaldun menyatakan “Segala sesuatunya berasal dari Sang Penciipta, akan tetapi setiap manusia perlu berusaha untuk mendapatkan hal-hal yang diinginkannya” (Ibnu Khaldun di dalam Rosenthal, 1958). Dalam hal mencapai semua kebutuhan, setiap manusia tidak akan dapat mencukupinya sendiri, sehingga setiap orang akan selalu memerlukan orang lain. Disini, Ibnu Khaldun kemudian memberikan ulasan lanjutan: “kemampuan setiap orang tidak cukup untuk dirinya dalam upaya mencukupi kebutuhan-kebutuhan esensial untuk hidupnya” (Ibnu Khaldun di dalam Boulakia, 1971).
Dasar pembagian tenaga kerja di tingkat industri dimulai dari adanya pembedaan keahlian dari setiap orang, sehingga dimungkinkannya terjalin sebuah kerjasama yang saling menguntungkan untuk mencapai tujuan hidup bersama. Dalam tingkat industri atau organisasi, perangkat dan keahlian sudah dibedakan, sehingga diperlukan orang-orang dengan keterampilan yang sesuai untuk mengerjakannya (Boulakia, 1971). Ini juga menjadi dasar adanya spesialisasi yang dibahas di bagian lain dari makalah ini.
Dalam organisasi, dengan dilakukannya spesialisasi dan kerjasama sosial, usaha seseorang akan bernilai ganda, dikarenakan pada akhirnya usaha-usaha tersebut adalah dalam rangka menciptakan sebuah produk yang tidak mungkin ada tanpa sebuah kerjasama. Produk (hasil kerjasama) yang dibuat oleh banyak orang (dengan banyak keahlian) akan dinilai atau dihargai sebagai kesatuan hasil akhir dari sebuah kerjasama yang nilai atau harganya lebih tinggi dibandingkan upaya orang per orang dalam menghasilkan barang dengan kuantitas yang sama (Boulakia, 1971). Ini dapat juga berarti bahwa kerjasama sekelompok orang akan meningkatkan produktivitas dibandingkan pekerjaan yang dilakukan oleh tiap-tiap individu. Dasar dari produksi masal dirangkum oleh Ibnu Khaldun sebagai:
“Apa yang didapatkan di dalam sebuah kerjasama suatu kelompok pekerja adalah kecukupan produksi atas seuatu komoditas yang berujung pada surplus komoditas tersebut” (Ibnu Khaldun di dalam Rosenthal, 1958).

Sebagai konsekuensinya, apabila suatu kelompok masyarakat ingin memiliki produktivitas tinggi, makan spesialisasi dan kerjasama adalah dua hal yang sangat penting di dalam upaya produksi massal dari sebuah komoditas (Boulakia, 1971).

F. Pembagian Tenaga Kerja Tingkat Internasional

Di tingkat internasional, pembagian tenaga kerja bukanlah berdasarkan kekayaan alam yang kebetulan berada di sebuah negara, melainkan berdasarkan keterampilan tertentu yang dimiliki oleh tiap-tiap individu. Faktor keterampilan individual memungkinkan individu tersebut untuk berpindah dari satu tempat (negara) ke tempat (negara) lain, dimana keterampilannya dibutuhkan (Boulakia, 1971).
“Sebuah daerah memiliki barang dalam jumlah berlebihan, dimana tempat lain tidak (memiliki barang tersebut), sehingga dengan adanya perbedaan atas kekayaan masing-masing wilayah, maka surplus dan aktivitas pasar dapat tercipta” (Ibnu Khaldun di dalam Rosenthal, 1958).

Surplus barang dapat diekspor ke wilayah lainnya, sehingga meningkatkan kemakmuran wilayah tersebut. Menurut Ibnu Khaldun di dalam Rosenthal (1958), surplus akan tercipta setelah kebutuhan-kebutuhan pokok di wilayah tersebut terpenuhi. Surplus berarti tersedianya sebuah komoditas dalam jumlah yang lebih besar daripada kebutuhan akan komoditas itu.
Semakin makmur sebuah negara, semakin banyak kebutuhan akan komoditas yang harus dipenuhi (Ibnu Khaldun di dalam Boulakia, 1971). Hal ini berarti, semakin banyak lapangan pekerjaan yang dapat dibuka, dan semakin terspesialisasinya sebuah pekerjaan. Pekerjaan memerlukan sumber daya manusia yang tepat, sehingga perpindahan penduduk dalam skala internasional dalam rangka mengisi sebuah lapangan pekerjaan yang cocok dapat terjadi.
Lebih lanjut, dikarenakan kemakmuran sebuah negara, spesialisasi terjadi. Dalam setiap spesialisasi dibutuhkan pengalaman dan pengajaran akan spesialisasi tersebut. Ibnu Khaldun menyatakan:
“Semakin berkembang sebuah negara, semakin dibutuhkan sumber daya intelektual. Setiap barang (yang diproduksi dengan keterampilan yang tinggi), membutuhkan guru untuk mengajarkan keterampilan tersebut. Setiap barang atau komoditas yang disempurnakan (kualitasnya) hanya dapat diperoleh dari sebuah wilayah atau negara yang memiliki masyarakat yang pintar dalam jumlah yang banyak” (Ibnu Khaldun di dalam Boulakia, 1971).

Menurut Ibnu Khaldun, terhambatnya pembangunan secara ekonomi di sebuah negara dikarenakan kurangnya tenaga kerja ahli di bidang-bidang yang dibutuhkan. Teori ini merupakan cikal bakal dari perkembangan pengetahuan akan perdagangan internasional yang memuat teori terjadinya pertukaran barang/jasa antara negara miskin/kaya, antara negara surplus/minus, dan pentingnya sumber daya manusia yang berkualitas. Lebih lanjut, hukum-hukum perdagangan internasional, menurut Ibnu Khaldun di dalam Boulakia (1971) adalah berdasarkan teori nilai dari mata uang dan harga komoditas.
Sebagai contoh terjadinya permintaan akan suatu komoditas/jasa di negara makmur yang mengakibatkan terjadinya distribusi tenaga kerja secara internasional adalah kasus outsourcing layanan panggilan telepon. Dalam ekonomi modern, tenaga kerja terspesialisasi seperti jasa call center menjadi bisnis yang dibutuhkan oleh negara-negara maju. Jasa bantuan melalui telepon pada saat ini merupakan jasa yang diekspor ke negara-negara berkembang dikarenakan faktor upah yang lebih murah namun dengan kontrol kualitas yang tetap baik (Bristow dan Munday, 1999).
Layanan telepon dapat diekspor menjadi bentuk komoditas dikarenakan beberapa hal: (1) informasi dapat diturunkan secara langsung dari sebuah organisasi kepada organisasi lain melalui perantaraan teknologi informasi, (2) terbentuknya sistem basis data yang baik dan dapat dipertukarkan, (3) informasi yang diperoleh dari spesialis, jurnal, laporan-laporan, dan asosiasi-asosiasi dikumpulkan dalam bentuk sistem pakar yang dapat dimanfaatkan oleh operator untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mungkin timbul, (4) adanya selisih upah tenaga kerja yang besar antara negara berkembang dan negara maju dan teknologi yang murah, sehingga terdapat selisih keuntungan yang memungkinkan terjadinya ekspor komoditas/jasa layanan telepon ini (Bristow dan Munday, 1999).
“Kerjasama dan jaringan yang semakin kompleks (dan global) membutuhkan masyarakat asabiyya (yang kohesif dan saling mendukung satu dan lainnya). Ko-operasi menjadi hal yang semakin penting di dalam perkembangan sebuah organisasi (multinasional). Peningkatan kemakmuran akan meningkatkan permintaan akan produk-produk yang semakin sempurna, terdiferensiasi, dan teerspesialisasi, yang pada akhirnya akan menciptakan peluang-peluang kreatif yang mendukung peningkatan produktivitas perusahaan.” (Weiss, 1995 dalam mengaktualisasikan makna tulisan Ibnu Khaldun)

G. Spesialisasi

Spesialisasi merupakan ciri dari masyarakat madani dan maju, dimana seseorang akan benar-benar ahli dalam bidangnya. Pendapat ini dikemukakan oleh Adam Smith sebagai berikut:
“Dalam sebuah komunitas, ada kondisi dimana tidak ada satu pun yang mampu mengembangkan atau menyelesaikan sebuah masalah dengan sempurna. (Akan tetapi) kondisi ini tidak terjadi di negara maju dan madani (karena pada setiap masalah terdapat ahli yang mampu memecahkan dan menyelesaikan problem tersebut). Di negara yang belum berkembang, seseorang dapat melakukan banyak pekerjaan sekaligus, dimana kondisi ini jarang terjadi di negara maju. Setiap orang (di negara yang belum berkembang) memiliki keahlian untuk mengerjakan semua hal. Setiap orang memiliki pengetahuan yang cukup, kecerdasan dan penemuan-penemuan, akan tetapi pada kadar yang rendah dibandingkan dengan seorang ahli di negara maju. Setiap orang (di negara belum berkembang) memiliki keterampilan yang cukup untuk mengembangkan usaha yang sederhana dalam komunitas.” (Smith, 1925)

Spesialisasi menurut Ibnu Khaldun dimungkinkan terjadi dengan cara berkerjasama melakukan suatu pekerjaan, dimana masing-masing pekerjaan dilakukan oleh ahlinya. Kerjasama dan koordinasi pada faktor-faktor produksi merupakan sumber ekonomi surplus (Karatas, 2006).
“Hanya dengan kerjasama, kebutuhan komunitas akan sejumlah komoditas dapat dipenuhi dalam jumlah yang (lebih) banyak dan (lebih) produktif dibandingkan diproduksi oleh tiap-tiap individu” (Ibnu Khaldun, di dalam Boulakia, 1971).

Spesialisasi bukan selalu berarti positif. Pendapat menarik berkaitan dengan spesialisasi dicetuskan oleh Adam Smith, dimana setiap spesialis akan cenderung sangat terampil di bidangnya tetapi akan semakin tidak mampu mengerjakan hal-hal lainnya disebabkan oleh fokusnya pada satu ada dua keterampilannya tersebut (Smith, 1925). Berikut kutipan dari pernyataan Smith (1925):
Dalam proses pembagian pekerjaan, lapangan pekerjaan bagi sebagian terbesar kelpmpok pekerja adalah pada bidang-bidang yang memerlukan satu atau dua keterampilan yang sangat sederhana. Dari memahami pekerjaan kelompok terbesar masayarakat ini, setiap pekerja yang terlibat dalam pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan keterampilan sederhana, atau cenderung monoton setiap harinya akan menghadapi penurunan kualitas pemikiran, pemahaman, ataupun pencerahan terhadap tantangan masa depan yang mungkin dihadapinya dikarenakan dirinya tidak terbiasa menghadapi masalah-masalah tersebut. Pekerja tersebut akan kehilangan kecerdasan dan kepeduliannya. Ini merupakan faktor alamiah yang terjadi pada manusia. Keahliannya dalam satu pekerjaan dibayar dengan kehilangan kecerdasan, lingkungan sosial, dan vitalitas untuk menghadapi problematika lainnya. Dalam kondisi masyarakat yang makmur dan madani, negara akan mengalami penurunan kualitas sumber daya manusia kecuali pemerintah melakukan sesuatu yang mencegah hal tersebut.

Rosenberg (1965) melakukan upaya penelaahan kritis terhadap permasalahan spesialisasi ini. Spesialisasi perlu diikuti dengan penemuan-penemuan baru, sehingga kreativitas pekerja tidak akan terkikis. Smith (1925) menyatakan bahwa penemuan dan invensi merupakan kombinasi kompleks dari kompetensi, analisis yang mendalam, kreativitas, dan kepandaian sintesis. Demikian sehingga menjadi hal yang penting untuk selalu menciptakan lingkungan yang kompetitif, kreatif dan mendukung penemuan-penemuan baru di dalam upaya melakukan spesialisasi tenaga kerja.
Becker dan Murphy (1992) mencoba melakukan analisis atas biaya koordinasi antara sumberdaya-sumberdaya manusia yang terspesialisasi untuk menghasilkan suatu produk. Dalam hal ini, faktor biaya tersebut dihitung dari aspek (1) peningkatan pengetahuan atau keterampilan untuk mendapatkan spesiaslisasi tersebut, (2) tingkat spesialisasi yang menyebabkan semakin banyaknya tenaga kerja yang dibutuhkan atau semakin tingginya upah atas jenis-jenis spesialisasi yang diperlukan, dan (3) integrasi vertikal antar perusahaan-perusahaan yang memproduksi komponen-komponen spesifik dan yang melakukan perakitan komponen-komponen tersebut.

H. Teknologi

Ibnu Khaldun adalah salah satu pemikir abad ke-14 yang menyatakan bahwa pendidikan dan teknologi akan meningkatkan produktivitas pekerja (Weiss, 1995). Saat kapasitas teknis dan ditunjang oleh talenta cerdas yang terus menyempurnakan pengetahuan tersebut, inovasi-inovasi baru akan bermunculan yang berujung pada perbaikan produktivitas dan kualitas produk. Dalam hal ini, Ibnu Khaldun juga mempostulasikan bahwa perkembangan teknologi dan pengetahuan akan terfokus pada daerah kaya dengan iklim kompetisi yang tinggi serta kebutuhan masyarakat akan barang tersebut ada.
“Saat populasi dalam sebuah masyarakat madani meningkat, maka terdapat kenaikan jumlah tenaga kerja. Sebagai akibatnya terjadi peningkatan kebutuhan akan barang-barang mewah yang seimbang dengan naiknya keuntungan dan kemakmuran. Barang-barang kerajinan (dan barang-barang kebutuhan lainnya) diproduksi (dalam jumlah yang semakin meningkat) untuk dapat membeli barang-barang mewah. Harga yang ditawarkan pun akan cenderung naik dan sebagai hasilnya adalah peningkatan keuntungan di daerah tersebut. Produksi akan terus meningkat (seimbang dengan peningkatan permintaan). Begitu selanjutnya hingga barang-barang sekunder dan tersier (juga akan mengalami peningkatan permintaan). Semua penambahan tenaga kerja adalah untuk menghasilkan barang-barang simbol kemewahan dan kemakmuran, bukan pada jumlah tenaga kerja yang menghasilkan barang-barang kebutuhan dasar untuk hidup” (Ibnu Khaldun di dalam Rosenthal, 1958).

Penggunaan teknologi yang semakin canggih membutuhkan sumber daya yang semakin ahli (Becker and Murphy, 1992). Dalam hal ini, seseorang dengan kemampuan rata-rata di semua bidang tidak akan dapat menyamai produktivitas satu orang yang bekerja secara spesifik di bidang tersebut. Penggunaan teknologi dalam konsep ekonomi modern berbasiskan pengetahuan yang kompleks dan memerlukan tenaga kerja yang benar-benar memahami akan teknologi tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

Nilai gizi pada jagung dan turunannya

Polemik Nata de Coco Berbahan Baku Pupuk Urea

Urun Rembuk Tentang Pengentasan Stunting