Golput mau diharamkan? Ada-ada saja..

Golput artinya golongan putih, atau golongan yang tidak memilih siapa-siapa dalam pemilihan umum, baik itu pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan walikota/bupati, maupun pemilihan anggota legislatif di berbagai tingkat.

Saat ini, tingkat Golput rata-rata di Indonesia sudah mencapai 40% dari setiap pilkada. Gampang ditebak, semangat demokrasi dapat bermakna: pemilih memilih salah satu calon, ataupun dapat bersikap abstain (Golput).

Ada banyak hal kenapa bisa banyak Golput, diantaranya:

1. Pemilih tidak mencoblos orang yang dipercaya (khusus untuk aggota DPR) karena orang tersebut bisa saja digantikan orang lain dalam daftar DCT, ataupun bisa diganti paruh waktu.

2. Para legislator tidak pernah memberikan pertanggungjawaban atas janji-janji mereka dan malas untuk diaudit kekayaannya sebelum/sesudah menjabat.

3. Banyak pihak yang menganggap siapapun yang naik, toh bakal korupsi juga, tidak bisa membawa gebrakan untuk peningkatan kesejahteraan dengan berbagai alasan. Presumsi negatif ini terjadi akibat begitu trasnparan dan kasarnya permainan politikus tebal muka ditayangkan di media-media cetak dan elektronik. Hanya segelintir oknum-oknum yang benar-benar memperjuangkan aspirasi masyarakat.

4. Banyak dari politikus ternyata pendendam sejati. Tidak mau dikritik, tidak mau kalah, dan tidak mau mengakui kekalahan.

5. Belum memberikan solusi. Ya, salah satu pilar kepercayaan adalah memberikan hasil. Kebanyakan dari politisi, tidak memiliki hasil yang nyata selain tuduhan demi tuduhan memperkaya diri sendiri maupun jalan-jalan ke luar negeri.

Sekarang, apakah Golput perlu diundangkan? Sehingga tidak memilih berarti melanggar undang-undang? Bahkan lebih dahsyat lagi, perlukah Golput diharamkan?

Saya tidak setuju dengan regulasi yang mengikat. Tapi bukan berarti saya 100% setuju dengn Golput pula. Bagi saya, Golput yang meluas berarti memang para politikus belum mampu memuaskan/memberikan hasil nyata kepada publik.
Apa bila politikus mampu memberikan hasil/perbaikan nyata, menghindari "deal-deal" gelap, menilep uang rakyat dengan justifikasi celah-celah Undang-undang, maka dengan sendirinya jumlah Golput akan menjadi lebih sedikit.

Lalu, pertanyaan yang menarik adalah: apabila partai boleh berkampanye untuk mencoblos demi kepentingan mereka, lantas apakah Golput tidak boleh berkampanye, seandainya tidak ada perubahan akuntabilitas, responsibilitas, dan produktivitas, maka gak usah memilih?

Comments

Popular posts from this blog

Nilai gizi pada jagung dan turunannya

Polemik Nata de Coco Berbahan Baku Pupuk Urea

Urun Rembuk Tentang Pengentasan Stunting